NIAS, Garda45.com – Korban dugaan Pengancaman, Asnaria Hulu (38) warga Dusun I, Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara berharap Polres Nias melalui Polsek Idanogawo segera menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, korban sudah dua bulan lebih (20/02/2021) melaporkan kasus dugaan Pengancaman terhadap dirinya. Rabu, (28/04/2021)
Korban Asnaria Hulu (AH) alias Ina Jhonson Hulu sedikit menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada saat itu dirinya sedang bekerja membersihkan kebun miliknya yang berada di belakang rumahnya.
“Pada saat itu saya sedang menimbun pertapakan rumah yang jaraknya kurang lebih 15 meter di belakang rumah tiba tiba saya di hampiri oleh ibu yang berinisial (WZ) dengan berkata ‘Hei jika kamu meneruskan menimbun tanah itu maka kami membunuh mu’ dalam bahasa daerah Nias ”He Ina Jhonson na6 Ozui wanimbu tan6 da6 mabunu6 he,”Jelas Korban ke Pewarta Media ini, 27/4/21.
Dengan mendengar hal itu, korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk masuk rumah. Seiring perjalanan nya menuju rumah, (WZ) beserta suaminya dan anak saudaranya bergegas mengambil sebilah parang dan mengejar korban.
“Setiba di samping rumah saya, banyak kata kata kotor yang di keluarkan oleh (WZ) bersama suaminya berinisial (FT), kerabatnya (ST) dan anak kandungnya yang satu berinisial (BT),” Ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, korban langsung masuk rumah dan suaminya juga yang ada di depan rumah yang sedang bekerja memotong ayam yang sedang di pesan, merasa kaget dan takut dalam melihat empat orang yang sedang berkata kata kotor dan mengancam korban.
“Mereka mengancam saya dan melontarkan kata kata kotor yang di lakukan oleh WZ dan keluarga lainnya, sembari melampiaskan emosinya dengan membabat tanaman pepaya dan pohon jeruk dan mengayunkan sebilah parangnya di tanah tepatnya di depan rumah kami,”Imbuhnya.
Atas kejadian di atas, korban telah melaporkan di Polsek Idanogawo dan meminta perlindungan hukum terhadap dirinya karena ia sangat takut dan merasa tidak aman dan was was atas dugaan pengancaman tersebut sehingga dirinya mengalami kerugian materi dan waktu.
Kepada Media, Selasa (27/04/2021) korban menceritakan, laporan ia adukan pada 20 Februari 2021 lalu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STPL/06/II/2021/NS-Gawo Tertanggal 26/02/2021.
“Pada tanggal 26/02/2021 saya sudah resmi membuat laporan di Polsek Idanogawo terkait pengancaman terhadap diri saya.
Namun sangat di sayangkan, hingga sampai pada hari ini 27/04/2021 belum ada tindak lanjut dari Polsek Idanogawo. Saya selaku korban terauma dan tidak nyaman atas kejadian pengancaman terhadap diri saya, apalagi saya seorang perempuan,”Tutur Asnaria Hulu.
Atas laporanya itu, Asnaria Hulu (korban) meminta dan berharap pihak Polsek Idanogawo secepatnya memproses Laporannya serta menangkap oknum pelaku yang diduga melakukan pengancaman terhadap dirinya tersebut.
“Saya selaku pelapor berharap agar penyidik Polsek Idanogawo dapat segera menahan pelaku pengancaman terhadap saya dan agar kasus ini dapat di proses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia agar oknum oknum yang melakukan pengancaman tersebut tidak merajalela dalam melakukan pengancaman lagi sehingga dapat mengganggu dan merugikan orang lain,”Pinta korban.
“Laporan saya dengan nomor: LP/6/II/2021/NS-Gawo tertanggal 26/02/2021, hingga sampai pada saat ini penyidik polsek idanogowo belum memberitahukan kepada saya perkembangan hasil penyelidikan laporan saya tersebut, “Tutup Asnaria Hulu (AH) itu dengan Nada kesal.
Ditempat terpisah, Pewarta Media ini mengkonfirmasi Kepada Pihak Kepolisian Resort Idanogawo dalam hal Ini Kepada Kapolsek Idanogawo Iptu Ya’aro Lase, Rabu (28/04/2021) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan korban (AH), mengatakan “terkait hal itu silahkan konfirmasi langsung sama Humas,”Singkatnya Kapolsek
Sementara itu, ketika Pewarta Media ini mengkonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Kabag Humas Polres Nias Iptu Yadsen Hulu membenarkan atas laporan tersebut.
“Ya, Laporan tersebut di atas telah diterima oleh Polsek Idanogawo dan masih dilakukan tindakan Penyelidikan,”Ujar Iptu Yasden Hulu.
PEWARTA : KEND ZAI.