NIAS, Garda45.com, Sekdes Elifati Zebua katakan APBDes tahun 2020 di Desa Laira Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Sumatera Utara belum di verifikasinya, Rabu (02/06/2021)
Sekdes Laira Elifati Zebua Mengatakan kepada Garda45.com dilingkungan kantor Camat Kecamatan Idanogawo, bahwa laporan masyarakat dan BPD Laira dengan perihal memohon pemberhentian salah seorang perangkat Desa yaitu atas nama Boy Kurniawan Zega sebagai Kesra benar telah adanya, tetapi Pj. Kepala desa Laira telah mengklarifikasi atas surat permohonan masyarakat Desa Laira tersebut,”Ucapnya.
Lebih lanjut sekdes Laira Elifati Zebua menambahkan, permohonan pemberhentian Boy Kurniawan Zega itu urusannya Pj. Kepala Desa, dan kami sebagai perangkat desa tidak ada hak melakukan intervensi sesama perangkat, dan kami hanya melaksanakan tugas pokok masing-masing setiap perangkat desa,”Kata Sekdes.
Dikatakan Elifati Zebua kepada awak media, APBDes Tahun 2020 belum saya verifikasi, karena ada banyak yang belum dilaksanakan sesuai dengan regulasinya,”Sebutnya.
Sekdes Laira Elifati Zebua membenarkan bahwa Boy Kurniawan Zega sebagai Kesra telah membuat surat pernyataan dan berjanji akan melaksanakan anggaran yang belum terlaksana dan hingga saat ini sangat di sayangkan bahwa Boy Kurniawan Zega masih tak kunjung selesaikan dan tepati janjinya untuk menyelesaikan yang menjadi tanggunggjawabnya.
Sekdes Elifati Zega menegaskan bahwa pada pelaksanaan APBDes tahun 2020 apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tentu urusanya adalah pada proses hukum, “tutup sekdes.
Fris Sandroto
Komentar