Nias Utara, Garda45.com – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GERAK-INDONESIA) resmi menyampaikan laporan Dugaan Korupsi dan Penyimpangan pada Proyek Pembangunan Lanjutan Jembatan Sungai Ehau Kec. Lotu Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2020. Dengan Laporan No. B.019.37/LP/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/VI/2021 disampaikan langsung oleh ketua LSM DPD Gerak-Indonesia Riau kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa, 15/06/2021.
Proyek Jembatan Ehau di Kecamatan Lotu di kerjakan oleh Cv. Stephanie Jalan Supomo No. 49 C Gunung Sitoli, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.699.557.885,95, sumber dana APBD Kabupaten Nias Utara 2020.
Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Jembatan Sungai Ehau Kecamatan Lotu, diduga kuat tidak sesuai dengan Speksifikasi yang tertuang didalam dokumen Kontrak awal, seperti pada pelaksanaan Tembok Penahan pada dinding Oprit Jembatan, baru selesai dilaksanakan sudah mengalami kerusakan berat yakni, patah pada bagian dinding penahan oprit jembatan kiri dan kanan jembatan. Ungkap Emos kepada wartawan.
Tambah Emos, Pada pekerjaan lantai beton oprit Jembatan diduga kuat tidak menggunakan besi, dan kurang pemadatan pada timbunan, sehingga oprit jembatan tersebut mengalami penurunan hingga 10 CM sampai 15 CM, pada bagian Jembatan.
Didalam dokumen kontrak awal pekerjaan Oprit Jembatan Sungai Ehau Kecamatan Lotu seharusnya dikerjakan seluruhnya yakni, kiri dan kanan pada jembatan, namun terlihat dilapangan pekerjaan hanya dikerjakan pada oprit jembatan sebelah sisi kiri pada jembatan. Sedangkan untuk sisi kanan Jembatan tidak dikerjakan sama sekali alias “FIKTIF”, Jelas Emos
Dijelaskan bahwa kita dari LSM Gerak-Indonesia Riau telah meminta klarifikasi dari Rekanan kontraktor pelaksana pada Jembatan tersebut mengatakan, bahwa “Dalam melaksanakan proyek tersebut kita kekurangan anggaran sehingga pihak dari Dinas PUPR Nias Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Contract Change Order (CCO). Sehingga hasil dari pada CCO tersebut itulah yang kita kerjakan sebagai kontraktor pelaksana dilapangan”, Jelasnya.
Terkait proyek tersebut sudah turun team dari BPK untuk melakukan audit dan hasilnya ada temuan kerugian negara dari BPK dan kita dari rekanan kontraktor telah mengembalikan kerugian negara tersebut, tuturnya kepada Lsm Gerak Indonesia.
Dugaan adanya penyimpangan pada proyek Pembangunan Lanjutan Jembatan Sungai Ehau Kec. Lotu kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2020, kita dari LSM Gerak meminta kejaksaan Negeri Gunung sitoli agar segera memanggil dan memeriksa semua yang terlapor sesuai undang-undang yang berlaku, dan bila terbukti ada kerugian negara segera terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tegas Emos
Ketika wartawan konfirmasi Kadis PUPR Berna Nazara dan juga PPK Agus Hendrikus Zalukhu terkait proyek tersebut, pihak dari dinas PUPR Kabupaten Nias Utara belum memberikan jawaban hingga berita ini tayangkan kepublik. (Red)