Dipertanyakan Legalitas Gudang Rutin Bangunan II, Lsm Gerak Segera Buat Laporan Kepada Penegak Hukum

PEKANBARU, Garda45.com – Keberadaan dan legalitas Gudang Rutin Bangunan II di jalan Melati I di kecamatan Tampan di pertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak Indonesia Riau) dan beberapa media yang tergabung dalam surat tersebut, melalui surat dengan nomor B. 019-036/KONF/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/XI/2020. tertanggal 06 Nevember 2020. Namun sampai sekarang surat tersebut tidak ada jawaban dari pihak gudang Rutin Bangunan II.

Menurut investigasi yang dilakukan oleh Lsm Gerak dan beberapa media yang turun kelokasi gudang Rutin bangunan II, terlihat gudang tersebut sangat besar dan keberadaannya berada dilokasi padat penduduk. Dan terlihat kegiatan didalam gudang ada beberapa ton Besi dan bahan bangunan lain.

Wartawan mencoba konfirmasi warga yang tidak jauh dari lokasi gudang mengatakan kepada media ini, bahwa gudang Rutin bangunan II awalnya hanya memiliki izin Prabot, namun kami heran sebagai warga sekitar, usaha tersebut beralih fungsi sebagai Gudang besar, Ungkap warga yang tidak mau namanya ditulis oleh media ini.

Dijelaskannya bahwa, Gudang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari pemerintah, karna kami tau dari awalnya berdirinya usaha di gudang tersebut, jelas Sumber dari warga yang dipercaya.

Ketika wartawan konfirmasi Emos Gea ketua Lsm Gerak Indonesia Riau, terkait poin – poin surat klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Rutin bangunan II?

Emos membenarkan bahwa pihak kita telah menyuratin Gudang Rutin Bangungan II yang berada di jalan Melati I kecamatan Tampan Provinsi Riau secara resmi, ada pun poin yang patut kita pertanyakan bahwa diduga Rutin Bangunan II, Awalnya hanya memiliki izin Prabot namun terlihat dilapangan sudah beralihfungsi menjadi tempat Pergudangan, Katanya.

Diteruskannya bahwa kita menduga Rutin Bangunan II tidak memiliki Izin Amdal dari Pemerintah, Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perdagangan dan Perindustian Kota Pekanbaru, Izin Surat Terdaftar Perusahaan (TDP) dari Pemeritah Kota Pekanbaru, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Pemerintah Kota Pekanbaru, juga diduga tidak Memiliki Izin Mendirikan Bagunan (IMB) serta kita menduga tidak Membayar Pajak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan. Jelas Emos.

Bukan hanya itu, menurut keterangan karyawan Gudang Rutin Bangunan II yang dimintai keterangannya disaat melakukan investigasi bahwa upah/Gaji Karyawan diduga dibayar di bawah rata-rata UMK kota Pekanbaru, bahkan karyawan Rutin Bangunan II diduga tidak mengikut sertakan Karyawannya sebagai anggota BPJS, Tambah Emos

Ditegaskan Emos bahwa terkait adanya temuan ini, kita akan segera buat laporan resmi kepada dinas terkait, bahkan kepada penegak hukum yang ada di provinsi Riau, agar segera memindak Gudang Rutin Bangunan II yang patut diduga tidak ta,at pada aturan yang ada tegas Emos.

Ketika dikonfirmasi, Edi, Pemilik Gudang Rutin Bangunan II terkait surat Lsm Gerak, mengatakan dengan singkat hubungin saja bagian humas saya, kata Edi.

Team

Komentar