Galian “C” Diduga Ilegal Diarea HGU PTPN-V, LSM GERAK Sampaikan Laporan Resmi Ke Kapolda Riau

Pekanbaru, Garda45.com – LSM GERAK telah menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda Riau dengan Nomor: B.019.44/LP/DPD/LSM – GERAK/P – RIAU/X/2021, Perihal Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Indikasi kerugian Negara, Senin 11/10/2021.

Galian Batuan atau sering di sebut galian ‘C’ diduga Ilegal, yang berada didalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa Sawit PTPN-V Sei Rokan di Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, area-nya berdekatan dengan permukiman masyarakat dan sungai Ngaso, sudah bertahun-tahun beroperasi tidak pernah tersentu hukum.

Berdasarkan informasi dari masyarakat media ini bersama dengan Team Lsm Gerakan Rakyat anti Korupsi Indonesia Riau (LSM GERAK-INDONESIA Riau) turun dilokasi Galian “C” pada bulan Februari 2021 untuk melakukan investigasi dan terlihat ditempat Galian “C” beberapa lubang galian dan juga tumpukan krikil hasil tambang yang dilakukan oleh pekerja dari PTPN-V.

Ketua Lsm Gerak Indonesia Riau, Emos Gea mengatakan, berdasarkan hasil investigasi atas kegiatan Galian “C” diduga illegal ini, kita telah layangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur PTPN-V pada 22 Maret 2021. Dengan Nomor Surat B.019-035/KLAR/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/III/2021, namun sampai saat ini tidak pernah dijawab oleh Direktur PTPN-V dan memilih bukam Jelas Emos.

Dijelaskan Emos, tekait kegiatan Galian “C” tersebut jelas telah menyalahi aturan izin prinsip yang ada. Bahkan kegiatan Galian “C” di Sungai Rokan Kab. Rokan Hulu itu diduga kuat tidak memiliki izin operasional dan juga izin Amdal, Ungkap Emos.

Kata Emos, berdasarkan data yang ada bahwa, pihak Dinas Lingkungan Hidup kab. Rokan Hulu pernah menyurati Direktur PTPN-V dengan Nomor: 660/DLH-P4LH/85 tertanggal 11 Maret 2020, perihal kewajiban Reklamasi terhadap lahan Bekas Tambang/ Galian di area HGU PTPN V di Sei Rokan Kabupaten Rokan Hulu, Namun himbauan tersebut tidak pernah diindahkan oleh PTPN-V sampai sekarang belum dilakukan Reklamasi terhadap lahan bekas Tambang/Galian yang diduga telah dirusak oleh kegiatan Galian “C” dari PTPN-V. Sesuai aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup terdapat kewajiban PTPN-V Sei Rokan untuk melakukan Reklamasi Paska tambang selesai dilakukan. Kata Emos.

Bahkan himbauan dari Dinas DLHK Rokan Hulu itu, PTPN –V tidak pernah menghiraukanya, PTPN-V tidak pernah memperhatikan Kualitas Air, Permukaan Air Tanah, Air Laut serta Udara berdasarkan Standar Baku Mutu atau Kreteria Baku Kerusakan lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

PTPN-V juga diduga Kuat tidak memperhatikan Perlindungan dan Pemulihan keanekaragaman dan hayati lingkungan serta memperhatikan stabilitas dan keamanan timbunan Batuan penutup, kolam Tailing, lahan bekas tambang dan struktur peruntukannya, yang telah digarap bertahun tahun, tutur Emos.

Wartawan ini saat dikonfirmasi Humas PTPN-V melalui Riski mengatakan bahwa kegiatan di Sungai Rokan bukan Galian “C”, namun kegiatan yang kita lakukan disana yakni pembangunan embung, Dibangun atas perintah satgas karhutla, dan izin embungnya sendiri ada, kata Riski.

Emos menambahkan, “Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, sesuai Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH dan Pasal 53 ayat (2) UU PPLH.

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.

Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup: Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi: Bahwa, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

Pasal 98 Ayat (1) UU No.32/2009 “bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan lampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 miliyar rupiah dan paling banyak 10 miliyar rupiah. Berpedoman pada hal diatas kami dari LSM Gerak Indonesia menyampaikan laporan secara resmi dan berikut uraian perbuatan Melawan Hukumnya.” Jelas Emos.

Dengan Adanya Galian Batuan didalam area HGU Perkebunan kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Pagara Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu yang areanya berdekatan dengan permukiman Masyarakat dan sungai ngaso. Diduga kuat tidak memiliki izin Penambangan dari dinas Pemerintah terkait.

Sesuai aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)yang telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup terdapat kewajiban PTPN-V Sei Rokan untuk melakukan Reklamasi Pasca tambang selesai dilakukan.

Bahkan tidak pernah memperhatikan Kualitas Air, Permukaan Air Tanah, Air Laut serta Udara berdasarkan Standar Baku Mutu atau Kriteria Baku Kerusakan lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Diduga Kuat PTPN-V tidak memperhatikan Perlindungan dan Pemulihan keanekaragaman dan hayati lingkungan. Diduga kuat PTPN-V tidak memperhatikan stabilitas dan keamanan timbunan Batuan penutup, kolam Tailing, lahan bekas tambang dan struktur peruntukannya, yang telah digarap bertahun tahun.

Berdasarkan temuan LSM GERAK INDONESIA di Lokasi kegiatan sebagai berikut, Pekerjaan penggalian pembatuan tersebut diduga di lakukan pada Tahun 2020 hingga sampai saat ini, ditemukan adanya Lubang-lubang bekas Penggalian Tambang yang belum di lakukan Reklamasi, sesuai Intruksi dari Dinas DLHK Rokan Hulu sesuai Nomor:660/DLH-P4LH/85 pada tanggal 11 Maret 2020, yang di Tunjukan langsung kepada Direktur PTPN-V Sei Rokan.

Ditemukan Lokasi Galian Batuan 200 Meter dari Pemukiman Warga dan di pinggir anak sungai Rokan Berjarak 100 Meter dari Pinggir jalan Raya Ngaso Kota Lama. Ditemukan Galian yang masih mengangah tidak dilakukan Reklamasi, bahkan penambahan Galian Pembatuan.

Ditemukan Alat EXCAPTOR yang berwarna kuning sedang beroperasi melakukan Penggalian Pembatuan dilokasi penggalian. Ditemukan sebuah Tumpukan pasir dan batu krikil, juga TRUK sedang mengangkut bahan material hasil dari pada penggalian pembatuan tersebut.

Ketua LSM Gerak Riau meminta Kapolda Riau, melalui Kabag Reskrimsus Polda Riau, agar segera memanggil dan memeriksa semua yang terlibat pada kegiatan Penggalian Pembatuan pada areal HGU PTPN-V Rokan Hulu Sei Rokan. Yang berlokasi di Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Arealnya Berdekatan dengan Pemukiman Masyarakat dan Sungai Ngaso yang di duga melakukan Pencemaran Lingkungan dan Merugikan Negara.

Ketika dikonfirmasi Direktur PTPN-V melalui Whatsappnya tidak menjawab, hingga berita ini di publikasikan.**

Reporter : Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *