Komplain Tanah Miliknya, Oknum Mantan Kades Awoni Lauso Larang Pasang Bendera

NIAS, Garda45.comOknum Aparat Desa Awoni Lauso Kec. Idanogawo mengaku tidak nyaman berkantor karena di kantor Desa tersebut tidak di perbolehkan di pasangkan bendera Merah Putih. Minggu (19/9/2021).

Hal tersebut di ungkapkan salah seorang aparat Desa yang egan mau di muat namanya dalam pemberitaan ini bahwa mereka selaku aparat Desa Awoni lauso sudah tidak nyaman lagi berkantor dan menjalankan tugas serta melayani masyarakat seperti biasanya. Pasalnya, salah seorang oknum Masyarakat Desa Awoni Lauso yang juga sebagai mantan Kepala Desa berinisial AZ di duga melarang aparat Desa untuk tidak memasangkan bendera merah putih di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa karena tapak atau tanah tempat gedung Kantor Desa tersebut miliknya AZ bukan milik pemerintah Desa Awoni Lauso.

“Bagaimana bisa berkantor bang, mantan oknum kades itu berinisial AZ tidak mengijinkan untuk mengibarkan/dipasang bendera di depan Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Awoni Lauso karna itu tanah miliknya katanya, sampai sampai sudah di tanam pisang di depan gedung tersebut,” ujar salah seorang oknum aparat Desa yang tidak bersedia di muat namanya dalam berita ini, Minggu (19/9/2021).

Ketika media ini mempertanyakan alasan sehingga dirinya selaku aparat Desa tidak nyaman berkantor, ia katakan bahwa Kantor tersebut tidak ada bendera merah-putih layaknya Sebagai Kantor.

“Saya tidak nyaman, masa di bilang kantor Desa tapi tidak ada benderanya. Kalau kami kasi juga benderanya oknum Masyarakat dan yang juga mantan Kades tersebut emosi karna yang di hibahkannya katanya hanya tempat bangunan sanggar seni yang dimana ukurannya 12X22 Meter, selain itu adalah tanah miliknya,” paparnya lagi.

Diakuinya selama ini sudah pernah mencoba menyampaikan dan meminta tanggapan Camat Idanogawo terkait pelarangan pemasangan bendera merah putih di Desa Awoni Lauso, yang diduga lakukan oleh AZ.

“Saya sudah minta tanggapan Camat Idanogowo terkait pelarangan pemasangan bendera di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Awoni Lauso ini dan juga tentang hibah (tanah tempat gedung Kantor Desa), namun pada saat itu dia (Camat_red) menyarankan kami tetap berkantor seperti biasanya, dan pihaknya belum mengetahui tentang hibah tersebut,” tutupnya.

Ketika Media ini konfirmasi kepada PJ Kepala Desa Awoni Lauso Alisama Zebua terkait permasalahan di atas dia membenarkan atas kejadian tersebut. Ia juga menyesalkan atas tindakan oknum masyarakat yang melarang aparat Desa untuk tidak memasang bendera di Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Awoni Lauso.

“Benar pak. Oknum itu melarang aparat Desa kita untuk tidak memasang bendera di Kantor Desa, karena katanya ukuran tanah yang sudah dia hibahkan untuk tempat Kantor Desa itu hanya sebatas Luas gedung itu saja, lebih dari itu miliknya. Makanya dia tidak mau kalau bendera itu di dirikan di depan Kantor Desa,” Jelasnya.

Dia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui tentang tanah hibah untuk tempat Gedung Kantor Desa itu karena baru beberapa Minggu menjabat sebagai PJ Kades Desa Awoni Lauso.

“Sampai sekarang saya belum ketahui persoalan tanah yang di hibahkan oleh oknum masyarakat AZ kepada pemerintah Desa dan juga surat hibah itu belum saya ketahui seperti apa sampai pada saat, karena saya baru tiga Minggu menjabat sebagi PJ Kades Awoni Lauso Ini pak,” ungkapnya.

PJ juga menjelaskan bahwa bendera itu sudah di pasang kembali, namun bukan didirikan di depan Kantor Desa seperti tempat biasanya melainkan hanya di tempelkan saja di dinding gedung Kantor Desa itu sendiri.

” Sudah di pasang kembali pak, kemarin saya sudah menghadap kepada Camat dan camat mengarahkan saya untuk memasang kembali bendera itu. Karena tidak ada tempat lagi di depan Kantor Desa itu karena tidak di perbolehkan oleh AZ makanya saya lengketkan saja di dinding gedungnya pak,” tutupnya.

Diketahui, Sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang Undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pada Pasal 9 ayat (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari, termasuk pada di gedung atau kantor lembaga pemerintah.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 bahwa dalam hal bendera negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, bendera negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Selanjutnya Media ini konfirmasi Kepada Oknum Masyarakat berinisial AZ yang juga selaku mantan Kepala Desa yang di duga melarang aparat Desa untuk memasang bendera merah-putih dan mengaku bahwa tanah tempat Kantor Desa Awoni Lauso tersebut Miliknya bukan milik Pemerintah Desa Awoni Lauso, justru AZ membantah atas tudingan pada dirinya tersebut.

“Kalau melarang aparat Desa utuk memasangkan bendera di depan kantor, itu menurut saya berita Hoax,” Ujar AZ.

Ketika Pewarta Media ini pertanyakan Apakah benar Bahwa tanah tempat Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Awoni Lauso telah ia (AZ_red) hibahkan kepada Pemerintah Desa dan apakah yang ia hibahkan itu hanya se ukuran gedung, AZ egan menjawab

“Mohon maaf ya, saya lagi ibadah,” singkatnya.

Sementara itu, Camat Idanogawo Jellysman B. Geya ketika dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa dia (Camat_red) sudah perintahkan aparat Desa untuk tetap beraktivitas.

“Perangkat Desa telah saya perintahkan untuk tetap beraktivitas dan melayani masyarakat. Terkait bendera, bila sudah dicabut silahkan dipasang kembali dilahan perkantoran,” ujarnya.

Menurutnya bahwa tanah tempat Bagunan Kantor Desa tersebut sudah di hibahkan dan dirinya mengarahkan media ini mempertanyakan langsung ke pemerintah Desa.

“Tentu dengan adanya tapak bangunan di atas lahan berarti sudah di hibahkan. Itu tidak mungkin dibangun dari dana APBDes jika tadinya belum di hibahkan,” katanya.

Ketika Media ini menanyakan berapa ukuran Panjang lebarnya tapak gedung Kantor Desa tersebut, dia (Camat_red) tidak mengetahuinya.

“Bapak langsung tanya ke pemerintah Desa karerena itu tercatat di aset Desa,” tutupnya.

PEWARTA : KEND ZAI.

Komentar