PEKANBARU, Garda45.com – Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi, memberikan klarifikasi terkait reklame yang berdiri di atas trotoar di depan Pasar Buah Nangka, Jalan Tambusai. Menurutnya, reklame tersebut diperbolehkan asal sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2021 dan telah mendapatkan izin dari Walikota.
Zulfahmi menjelaskan hal ini saat memberikan keterangan kepada media terkait reklame rokok yang berdiri di trotor di depan Pasar Buah, Jalan Tambusai Nangka, Selasa (17/7/24).
Zulfahmi tegaskan, selama reklame tersebut mematuhi aturan yang ada, tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021, Pasal 15, ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, bendera, umbul-umbul, banner yang melintang di jalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Dan pasal 2, dijelaskan, penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota,” bunyi perda nomor No. 13 Tahun 2021 pasal 15, yang dikirim Zulfahmi pada media ini.
Selain itu sebut Zulfahmi, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap reklame-reklame yang berdiri tanpa izin, namun seringkali reklame tersebut kembali didirikan.
“Selama ini kami sudah melakukan penindakan terhadap reklame yang melanggar, tetapi sering kali reklame tersebut kembali didirikan,” ujarnya.
Zulfahmi juga mengakui bahwa reklame yang berdiri di trotoar seperti yang ada di depan Pasar Buah Nangka tidak hanya terdapat di lokasi tersebut, tetapi juga di beberapa tempat lain di wilayah Kota Pekanbaru.
“Bukan tidak boleh berdiri reklame di tempat itu, boleh berdiri asal sudah mendapatkan izin dari pemerintah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa selama reklame tersebut sesuai dengan Perwako dan Perda No 13 Tahun 2021, tidak ada masalah.
“Kalau memang sudah sesuai Perwako dan Perda, itu tidak masalah,” ungkapnya.
Terkait dengan tindakan terhadap reklame yang melanggar, Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami tidak langsung main tindakan. Kami harus konfirmasi dulu apakah reklame tersebut sudah membayar retribusi atau tidak. Jika belum bayar dan tidak ada izin, maka itu ilegal dan kami tindak,” tutupnya.
Terpisah, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi, di konfirmasi media ini terkait izin reklame yang berdiri di atas trotoar depan Pasar Buah, Jalan Tambusai Nangka itu mengaku selama dirinya menjawabat Walikota Pekanbaru tidak pernah menandatangi ijin-ijin teknis.
“Terkait ijin silahkan koordinasi ke Bapenda karena tugas tugas teknis disana sesuai tusi OPD dan limpahan kewenangan ada. Sampai saat ini, selama saya penjabat walikota tidak pernah menandatangi ijin ijin teknis, ” tulis Risnandar menjawab konfimasi media ini terkait izin reklame yang berdiri diatas trotoar tersebut.
Dihari yang sama, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, di konfirmasi media ini terkait pembayaran pajak reklame yang berdiri di depan Pasar Buah, Jalan Tambusai itu, mengaku bahwa reklame itu sudah membayar pajak.
“Ya informasi dari bidang teknis mereka membayar pajak reklame,” singkat Alex.
Sementara, Kepala Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, di konfirmsi media ini belum ada jawaban.
KEND ZAI.
Komentar