Diduga Tidak Provesional dan Tidak Mempedomani Dasar Hukum, Keputusan Walikota Gunungsitoli Digugat

GUNUNGSUTOLI, Garda45.com – Dengan di bacakannya putusan sengketa Tun No. 136/G/2021/PTUN.MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 09 Mei 2022, antara Otomosi Zega, S.Pd sebagai Penggugat melawan Walikota Gunungsitoli sebagai Tergugat, Rabu (18/5/2022).

Sebagaimana dalam amar putusan sebagai berikut ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian
2. Menyatakan batal atau tidak sah Petikan keputusan walikota gunungsitoli nomor : 140 – 285 tahun 2021 KESATU : Mengangkat dan mengesahkan Penjabat kepala Desa yang namanya tersebut dalam lajur 5 lampiran keputusan ini, An. DEVID RAHMAT PUTRA ZEBUA, S.E, mengadi Penjabat Kepala Desa sebagai mana yang tersebut dalam lajur 4 keputusan ini di Kepala Desa Gawu Gawu Bo uso, tanggal 18 Oktober 2021
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Petikan keputusan walikota gunungsitoli nomor : 140 – 285 tahun 2021 KESATU : Mengangkat dan mengesahkan Penjabat kepala Desa yang namanya tersebut dalam lajur 5 lampiran keputusan ini, An. DEVID RAHMAT PUTRA ZEBUA, S.E, mengadi Penjabat Kepala Desa sebagai mana yang tersebut dalam lajur 4 keputusan ini di Kepala Desa Gawu Gawu Bo uso, tanggal 18 Oktober 2021
4. Menolak gugatan penggugat selebihnya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 731.800.- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Hal ini menunjukan bahwa Walikota Gunungsitoli diduga tidak profesional atau tidak mempedomani dasar hukum setiap menerbitkan Keputusan seperti Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Desa Gawu Gawu Bo’uso.

Praktisi hukum Adv. Aperius Gea, SH.,MH sekaligus kuasa hukum Penggugat sewaktu di hubungi melalui selulernya menyatakan kepada media ini bahwa penggugat menghargai Putusan Pengadilan dan Penggugat untuk sementara tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tun Medan tersebut.

“Kita menunggu keputusan Walikota selanjutnya di Desa Gawu Gawu Bo uso, yang di pastikan terjadi kekosongan. Jabatan kepala Desa di Desa Gawu Gawu Bo uso Kecamatan Gunungsitoli Utara kota gunungsitoli, bila nanti putusan tersebut inchrach pada tgl 30 Mei 2022, Maka pelaksanaan putusannya dilakukan oleh Walikota Gunungsitoli secara sukarela atau melalui eksekusi pengadilan Tun Medan,” ujarnya.

Lanjutnya, tentunya dengan di batalkannya dan di cabut keputusan walikota tersebut tentang pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gawu Gawu Bo uso atas nama : Devid Rahmat Zebua, SE, maka segala tugas dan fungsi yg di lakukan atau dilaksanakan oleh Devid Rahmat Putra Zebua, SE, menjadi perbuatan melawan hukum dan harus di kembalikan ini lah yg menjadi dilema di Desa Gawu Gawu bo’uso akibat Ketidak profesional dan kesewenang wenangan Walikota gunungsitoli. Seperti halnya Devid Rahmat Putra Zebua, SE, telah mencabut beberapa SK Perangkat Desa, menerbitkan SK Pengangkatan Perangkat Desa, Mencairkan dana desa, mengaktifkan perangkat Desa yang sudah di berhentikan dengan keputusan Kepala Desa dalam hal ini Otomosi Zega, SPd dan di bayarkan gaji, dll.

“Dan ini semua telah memenuhi unsur pidana, yg dilakukan oleh Devid Rahmat Putra Zebua, SE dan perangkat Desa yg sudah di berhentikan dan diaktifkan kembali oleh Devid Rahmat Putra Zebua, SE, ” tutupnya.

Ditambahkan Markus Hulu sebagai ketua Ikatan Pemuda Karya Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan atas terjadinya tindakan Kesewenang-wenangan oleh Bapak Walikota Gunungsitoli yang diduga tidak Profesional dan tidak mempedomani aturan hukum yang ada di setiap mengambil Keputusan yang membuat masyarakat jadi kebingungan dan terjadinya Kisruh di Pemerintahan Desa Gawu Gawu Bo’uso.

“Sehingga sampai saat ini terjadi polemik yang berkepanjangan,” Tutupnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum terkonfirmasi. Namun Wartawan Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi selanjutnya kepada yang bersangkutan.

Komentar