Kasek SMA Negeri 1 Gido Menghindar Dari Konfirmasi Media Terkait Kasus Indikasi Dugaan Korupsi Dana Bos Tahun 2020 dan 2021

NIAS, Garda45.com – Ketika awak media bersama tim Investigasi LSM LPKPI – Indonesia melakukan konfirmasi dan investigasi di SMA Negeri 1Gido, kepala sekolah Bualazatulo Zebua, S. Pd diduga menghindar dengan tidak mau ditemui diruang kerjanya, Senin (23/05/2022).

Bendahara SMA Negeri 1Gido Obedi Halawa dalam keterangan persnya diruang kerjanya, sampaikan bahwa terkait anggaran dana Bos Reguler tahun 2020 dan 2021 telah di periksa oleh BPK dan pihaknya Inspektorat provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,”ucap Obedi Halawa.

Bendahara SMA Negeri 1Gido Obedi Halawa ngawur dan tidak mau memberi informasi terkait penggunaan dana Bos, dan diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan Informasi Publik. Bendaharanya tidak mampu memberikan penjelasan secara detail rincian penggunaan dana Bos Reguler tahun 2020 dan 2021, dan terkesan menutup – nutupi informasi pada pelaksanaan anggaran dana Bos, dan diduga ada indikasi korupsi pada anggaran dana Bos Reguler tahun 2020 dan 2021.

LSM LPKPI – RI akan laporkan kepala sekolah SMA Negeri 1Gido an. Bualazatulo Zebua, S. Pd yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran dana Bos Reguler tahun 2020 dan 2021 dengan yakni ;

Duduk Kasus :

1. Tiap komponen pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Dana Bos Reguler tahun 2020 dengan total anggaran yang di terima sebesar Rp. 912. 150.000 yang sudah dipertanggungjawabkan di duga kuat pelaksanaan dan pengelolaannya tidak sesuai dengan RKAS berpotensi merugikan keuangan negara.

Penjelasan:
Rincian penarikan Dana Bos Reguler tahun 2020, Penarikan tahap 1 atau 29,00% sebesar Rp. 264. 600.000,.
Penarikan tahap II atau 29, 67% sebesar Rp. 352.800.000,.
Penarikan tahap III atau 32, 08% sebesar Rp. 294.750.000, dengan total: 912.150.000,.

2. Tiap komponen Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Dana Bos Reguler tahun 2021 dengan total anggaran yang diterima sebesar Rp. 1.154.421.000, yang sudah dipertanggungjawabkan di duga kuat pelaksanaan dan pengelolaannya tidak sesuai dengan RKAS dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penjelasan:
Rincian penarikan Dana Bos tahun 2021
Penarikan Tahap I atau 29,10% sebesar Rp. 336.015.000,
Penarikan tahap II atau 38,80% sebesar Rp. 448.020.000,
Penarikan tahap III atau 32,08% sebesar Rp. 370.386.000, dengan total : Rp. 1.154.421.000,.

3. Di duga adanya pemalsuan tanda tangan guru pada pembentukan panitia anggaran dana Bos Reguler, dimana tiap perencanaan, pengajuan, pengelolaan anggaran dana Bos dikerjakan dan dikelola sendiri oleh Kepala sekolah tanpa adanya rapat musyawarah dan pelibatan dan komite sekolah.

4. Di duga adanya praktik sejumlah kwitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark up pada laporan pertanggungjawaban.

Telaah kasus ;

1. Komponen biaya pemeliharaan sarana prasarana pada penarikan tahap I dana Bos Reguler tahun 2020 dengan sebesar Rp. 70.949.000, di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara.

2. Komponen biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada penarikan tahap II dana Bos Reguler tahun 2020 dengan sebesar Rp. 61.238.300, di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara.

3. Komponen biaya pemeliharaan sarana prasarana pada penarikan tahap II dana Bos Reguler tahun 2020 dengan sebesar Rp. 33.023.000, di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara.

4. Komponen biaya pemeliharaan sarana prasarana pada penarikan tahap III dana Bos Reguler tahun 2020 dengan sebesar anggaran Rp. 85. 255.000, di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara

5. Penarikan tahap I dana Bos Reguler tahun 2021 pada komponen pengembangan perpustakaan sebesar anggaran Rp. 35.431.500 dan biaya pemeliharaan sarana prasarana dengan anggaran sebesar Rp. 42.815.500,,di duga adanya belum terlaksana terlaksana berpotensi adanya kerugian negara.

6. Penarikan tahap II dana Bos Reguler tahun 2021 pada komponen pengembangan perpustakaan sebesar anggaran Rp. 304. 748.000 di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara..

7. Penarikan tahap III dana Bos Reguler tahun 2021 pada komponen pemeliharaan sarana prasarana sebesar anggaran Rp. 87. 610.500, dan biaya pemeliharaan sarana prasarana dengan besaran biaya Rp. 42.815.500, di duga belum terlaksana berpotensi adanya kerugian negara.

8. Di perkirakan total dugaan kerugian negara pada pelaksanaan dan pengelolaan dana Bos Reguler tahun dalam dua tahun anggaran di SMA Negeri 1Gido sebesar Rp. 721.071.450,-.

9. Dari point 1 sampai 7 tersebut diatas adalah Dana Bos yang bersumber dari APBN dan di kelola dan dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah an. Bualazatulo Zebua, S. Pd sebagai pengguna anggaran di duga kuat tidak jelas penggunaan dan pengelolaannya.

Tim

Komentar