Disebut Jabatan Sebagai Bendahara SMA N 1 Gido Dalam Pemberitaan, Obedi Halawa Bantah

NIAS, Garda45.com – Setelah Pemberitaan yang di tayangkan di media ini dengan Judul “Diduga Mencemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial, Oknum Bendahara SMA N 1 Gido Akan di Polisikan” yang ditayangkan, Selasa (31/5/2022). Obedi Halawa sampaikan tanggapan dan bantahan dalam pemberitaan tersebut, Jumat (10/6/2022).

Berikut Tanggapan dan bantahan Obedi Halawa Yang di dikirimkan di Kantor Redaksi Garda45.com Tanpa Memberikan Bukti- Bukti Bantahan Pada, Kamis (9/6/2022).

Dengan hormat :

Sehubungan dengan pemberitaan di Media Online Garda45.com dengan judul berita “Diduga Mencemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial, Oknum Bendahara SMA N 1 Gido Akan di Polisikan, dengan ini saya OBEDI HALAWA hendak menyampaikan tanggapan dan/atau sanggahan atas pemberitaan tersebut dengan uraian sebagai berikut :

1. Bahwa pada dasarnya Saya selaku warga negara Indonesia senantiasa mendukung kegiatan-kegiatan Pers dan Jurnalistik di Indonesia termasuk Media Online Garda 45.com.

2. Bahwa Akan tetapi, Melalui Surat ini saya menyampaikan Tanggapan atau Sanggahan terhadap pemberitaan dimedia Online Garda45.com, dengan judul berita: Diduga Mencemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial, Oknum Bendahara SMA N I Gido Akan di Polisikan Dengan dasar dan alasan sebagai berikut

a. Bahwa saya merupakan orang yang bernama OBEDI HALAWA, dimana nama saya ada dicatat dalam pemberitaan tersebut.

b. Bahwa kemudian, saya menyampaikan Sanggahan dan Pernyataan bahwa apa yang diberitakan tidak Sesuai dengan Fakta dan tidak ada suatu proses hukum uang sah berkenaan dengan isi pemberitaan tersebut. Sehingga pemberitaan tersebut terlalu dini (prematur) dan tidak seharusnya dipublikasikan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

c. Bahwa selanjutnya, saya keberatan terhadap bahasa/frasa di pemberitaan tersebut yang mencatut Pekerjaan/ Jabatan saya di suatu Institusi lain sebagai Bendahara SMA N 1 Gido. Saya dengan tegas menyatakan bahwa postingan komentar saya tersebut (dalam berita) tidak ada kaitannya
Pekerjaan Jabatan saya di Lembaga/institusi manapun di Indonesia.

d. Bahwa melalui surat ini saya juga menegaskan menyatakan suatu fakta bahwa saya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik terhadap orang atau Lembaga/Institusi tertentu sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan tersebut.

Bahwa oleh karena itu, dengan ini saya menggunakan hak jawab saya sebagai warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, saya meminta kepada Media Online Garda45.com untuk segera mencabut pemberitaan tersebut karena tidak sesuai dengan fakta dan terlalu dini untuk diberitakan sebagai konsumsi publik, serta atas pemberitaan tersebut saya saat ini mengalami kerugian dan Pencemaran nama baik.

Demikian surat tanggapan atau sanggahan saya ini sebagai hak jawab saya. Bahwa saya meyakini media Online Garda45.com tidak beretikad buruk dan merupakan salah satu Media Online terbaik di Indonesia sehingga berkenan melaksanakan dengan segera permintaan saya ini.  Terima Kasih.(Redaksi).

Komentar