Laporanya Belum Ada Tindak Lanjut, Sukur Anwar Lawolo Minta Kapolsek Idanogawo Melaksakan Tugas Secara Provesional

NIAS, Garda45.com – Warga Desa Saiwahili Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Sumatera Utara, Sukur Anwal Lawolo (39) pelapor atas perkara perusakan pagar makam mendiang orang tuanya pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu, meminta Kapolsek Idanogawo dan jajarannya melaksanakan tugas secara profesional, modern dan terpercaya (PROMOTER) dalam mengungkap laporannya. Minggu (6/9/2020)

Pada tanggal 21 Agustus 2020 Sukur Anwar Lawolo telah membuat Laporan Polisi di Polsek Idanogawo dengan Nomor Laporan Polisi :LP/15/VIII/2020/NS-Gawo Tanggal 21/08/2020 atas pengrusakan pagar Makam mendiang orang tua Sukur Anwar Lawolo yang di duga di lakukan oleh oknum berinisial WN (45 thn).

Dimana sebelumnya Sukur Anwar Lawolo telah melakukan pemagaran di sekitaran kuburan mendiang orangtuanya dengan papan, namun oknum inisial WN tak terima atas pembuatan pagar yang telah di pasang oleh Sukur sehingga pada saat itu juga oknum inisial WN melakukan pengrusakan pagar tersebut dan Akhirnya Syukur A.Lawolo Membuat Laporan Di polsek Idanogawo saat kejadian itu juga.

“Saya selaku pelapor berharap agar penyidik Polsek Idanogawo dapat segera menahan pelaku perusak pagar batas tanah yang didalamnya ada makam orang tua saya. Laporan saya dengan nomor: LP/15/VIII/2020/NS-Gawo tertanggal 21 Agustus 2020, hingga sampai pada saat ini penyidik polsek idanogowo belum memberitahukan kepada saya perkembangan hasil penyelidikan laporan saya tersebut, “Ucap Sukur Anwar Lawolo itu dengan Nada kesal.

Dijelaskan Sukur bahwa pada saat peristiwa perusakan pagar batas tanah orang tuanya yang di duga dilakukan oleh Ama Walina Ndruru warga Desa Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, disaksikan langsung oleh sejumlah oknum polisi sektor Idanogawo. Namun kata Sukur, Polisi yang ada dilokasi saat kejadian tidak bertindak apapun, justru hanya menonton.

“Saya heran, saat peristiwa itu terjadi, jelas-jelas polisi berada dilokasi saat saya melarang pelaku meneruskan niatnya merusak pagar batas tanah yang di dalamnya ada makam Alm.orang tua saya. Tetapi pelaku saat itu malah semakin nekat dengan datangnya petugas kepolisian”Jelas Sukur A.Lawolo.

Lanjut Sukur Menjelaskan, usai saya membuat laporan polisi, saya pun membantu polisi dengan menjemput pelaku dan menyerahkannya di kantor Polsek untuk diamankan. Tetapi ke esokan harinya polisi malah melepaskan yang di duga pelaku tersebut tanpa penjelasan yang pasti. Hingga saat ini yang di duga pelaku bebas berkeliaran,”Katanya.

Sukur mengakui, bahwa atas tindakan oknum kepolisian sektor Idanogawo yang membebaskan yang di duga pelaku perusak pagar batas tanah milik yang di dalamnya ada makam orang tuanya itu, Sukur telah melaporkan oknum polisi tersebut di Propam Polres Nias, dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres Nias.

Ketika Awak media ini konfirmasi kepada Kapolsek Idanogawo Iptu Ya’aro Lase lewat Via pesan WhatsApp pribadinya dengan Nomor 0812-6445**** hingga berita ini di publis Pesan Wartawan pun enggan di balas.

Reporter : KEND ZAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *