Diduga Lakukan Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Oknum Kades Caritas Sogawunasi di Tetapkan Sebagai Tersangka

GUNUGSITOLI, Garda45.com – Penyidik Polsek Lolowau menetapkan oknum Kepala Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, FG dan seorang lainnya inisial FAG, sebagai Tersangka atas laporan April Anugrah Halawa (Korban), LP/158/X/2020/SPK”A”/SU/Res-Nisel/Sek-Lolowau, 1 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana “Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Subs pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 dari KUHPidana.

Penetapan status Tersangka terhadap FG dan FAG setelah penyidik Polsek Lolowau bersama dengan pengemban fungsi pengawasan penyidikan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di Sat Reskrim Polres Nias Selatan, kemarin (4/11).

Dari hasil gelar perkara tersebut, berdasarkan dua (2) alat bukti yang sah ditetapkan dua orang tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama (sesuai isi SP2HP).

Sementara, Penasehat Hukum korban, Budieli Dawolo, S.H kepada wartawan, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap oknum Kepala Desa FG dan FAG belum final.

“Kita yakin jika selain dua orang yang telah ditetapkan tersangka kemarin oleh penyidik, kita pastikan akan menyusul tersangka lainnya. Sebab, alat bukti primer berupa video dapat memberi petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lainnya” ujar Dawolo.

Menurut Dawolo bahwa, semua yang terlibat dalam kasus ini harus diproses menurut hukum dan dipertanggungjawabkan di Pengadilan.

“Jika para pelaku lainnya belum dijadikan tersangka sesuai perbuatannya, maka kita harapkan agar hal ini dapat diproses menurut hukum oleh penegak hukum dan, kita berkeyakinan bahwa penyidik memiliki kepiawaian untuk mengungkap kasus ini menjadi lebih terang” kata Dawolo.

Editor     : KEND ZAI
Sumber : Rakyat Jelata

Komentar