NIAS, Garda45.com – Kasus dugaan Pengancaman, Asnaria Hulu (38) warga Dusun I, Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang di laporkan di Polsek Idanogawo dengan Nomor: STPL/06/II/2021/NS-Gawo Tertanggal 26/02/2021. Sedang tahap sidik. Rabu, (05/05/2021).
Dugaan Pengancaman tersebut terjadi pada tanggal (20/02/2021) bertepat di Dusun I, Desa Otalua, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Korban Asnaria Hulu (AH) alias Ina Jhonson Hulu menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada saat itu dirinya sedang bekerja membersihkan kebun miliknya yang berada di belakang rumahnya.
“Pada saat itu saya sedang menimbun pertapakan rumah yang jaraknya kurang lebih 15 meter di belakang rumah tiba tiba saya di hampiri oleh ibu yang berinisial (WZ) dengan berkata ‘Hei jika kamu meneruskan menimbun tanah itu maka kami membunuh mu “dalam bahasa daerah Nias ” He Ina Jhonson na6 Ozui wanimbu tan6 da6 mabunu6 he,”Jelas Korban.
Dengan mendengar hal itu, korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk masuk rumah. Seiring perjalanan nya menuju rumah, (WZ) beserta suaminya dan anak saudaranya bergegas mengambil sebilah parang dan mengejar korban.
“Setiba di samping rumah saya, banyak kata kata kotor yang di keluarkan oleh (WZ) bersama suaminya berinisial (FT), kerabatnya (ST) dan anak kandungnya yang satu berinisial (BT),” Ungkapnya.
Dalam situasi tersebut, korban langsung masuk rumah dan suaminya juga yang ada di depan rumah yang sedang bekerja memotong ayam yang sedang di pesan, merasa kaget dan takut dalam melihat empat orang yang sedang berkata kata kotor dan mengancam korban.
“Mereka mengancam saya dan melontarkan kata kata kotor yang di lakukan oleh WZ dan keluarga lainnya, sembari melampiaskan emosinya dengan membabat tanaman pepaya dan pohon jeruk dan mengayunkan sebilah parangnya di tanah tepatnya di depan rumah kami,”Imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan di Polsek Idanogawo dan meminta perlindungan hukum terhadap dirinya karena ia sangat takut dan merasa tidak aman dan was was atas dugaan pengancaman tersebut sehingga dirinya mengalami kerugian materi dan waktu.
Sementara itu, ketika Pewarta Media ini mengkonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Kabag Humas Polres Nias Iptu Yadsen Hulu menyampaikan bahwa atas laporan tersebut sudah masuk tahap Sidik.
“Kasus tersebut sudah masuk tahap Sidik, dan sudah di layangkan surat panggilan pertama kepada yang di duga Pelaku Pengancaman tersebut,”Kata Humas Polres Nias Ke Media Ini, Rabu 05/05/2021.
PEWARTA : KEND ZAI
Komentar