Hukrim

Pencurian Kabel PT Pertamina Hulu Rokan Terungkap di Rohil, Kerugian Rp 400 Miliar

12
×

Pencurian Kabel PT Pertamina Hulu Rokan Terungkap di Rohil, Kerugian Rp 400 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel PT Pertamina Hulu. (G45/Humas Polres)

ROHIL | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pencurian ini terjadi di 21 sumur pengeboran minyak yang tersebar di tiga kabupaten: Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Sat Reskrim Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT PHR.

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial AA,”  Isa Imam Syahroni, Rabu (13/11/2025), kepada wartawan.

Aksi pencurian ini menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di markas kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *