Jakarta | Garda45.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan memberikan rehabilitasi kepada dua guru berdedikasi dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang gigih memperjuangkan pemulihan nama baik kedua pendidik tersebut.
Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 13 November 2025, segera setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Indonesia usai kunjungan kenegaraan dari Australia. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.
Dasco menambahkan bahwa kasus kedua guru ini telah dibawa oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu dengan Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terdampak oleh masalah hukum.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama seminggu terakhir, setelah menerima permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo ini adalah bentuk penghargaan nyata terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah berkomitmen untuk selalu mengedepankan penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan dalam setiap persoalan yang muncul.
Menteri Pras berharap keputusan ini akan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya.











