Dugaan Video Call Sex (VCS) MM Waruwu Beredar, Plt BKPSDM Kabupaten Nias: Tunggu Inkrahnya Proses Hukum

NIAS, Garda45.com – Beberapa Kali di beritakan terkait Oknum PNS yang bertugas sebagai tenaga didik di Sekolah Dasar (SD) 56 Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, yang diduga tidak bermoral namun sangat di sayangkan beberapa pihak sepertinya diam seribu bahasa tanpa ada tindakan terhadap Oknum PNS tersebut, seperti Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias, Jumat (20/5/2022).

Ketika media ini mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias F. Zai terkait Oknum Guru An. MM. Waruwu terkait dugaan Video Call Sex (VCS) yang sudah beredar dan di beritakan beberapa oleh media, PLT Dinas Pendidikan menanggapi dengan santai.

“Sebenarnya kasus itu sudah di serahkan kepada BKPSDM Kabupaten Nias untuk dibina karena kasusnya sudah luar biasa. Untuk tindakanya itu wewenang dari BKPSDM Kabupaten Nias,” tanggapinya dengan santai, Selasa (3/5/22).

Dihari yang berbeda media ini mencoba konfirmasi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Efori Telaumbanua, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari pada yang merasa dirugikan dalam hal ini, misalnya isteri, suami dan keluarga. Sehingga kami tidak bisa mengambil tindakan, kita tunggu inkrah nya proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Nias. Bila MM Waruwu terbukti maka dari situlah kita ambil tindakan sesuai dengan aturan,”tegasnya.

Dikatakannya, “hingga saat ini BKPSDM belum menerima pengaduan secara resmi dari pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, termasuk bukti pendukung (misalnya foto/video, bilamana ada), kami hanya mendengar isu-isu saja yang beredar di luar itupun belum pernah secara langsung kami lihat. Tentu hal tersebut menjadi kendala bagi kami untuk memproses dari sisi kepegawaian,”ujarnya.

Memang sebelumnya Kepala BKPSDM (sebelum saya Plt) pernah memanggil secara informal PNS yang diisukan itu untuk meminta klarifikasi. Menurut pengakuan PNS yang bersangkutan bahwa dia adalah korban pencemaran nama baik karena ada pihak yg mengedarkan foto-foto koleksi pribadinya di medsos/publik, sehingga ia telah melaporkan hal tersebut ke Polres Nias dan saat ini sedang dalam proses.

Dari klarifikasi tersebut, maka kami berpendapat bahwa berita itu (bilamana benar) adalah ranah privat yang bersangkutan dan kami di BKPSDM hanya bisa memproses secara kepegawaian (disiplin/kode etik) bilamana ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh PNS yang bersangkutan.

“Yang paling penting sebenarnya, ada pengaduan dari pihak yg merasa dirugikan, misalnya dari isteri/suami/keluarga pihak terkait, dari situ kami bisa melakukan BAP terhadap PNS yang bersangkutan dan bilamana terbukti melanggar disiplin maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kami juga tetap menunggu putusan inkrah dari aparat penegak hukum terkait laporan PNS yang bersangkutan, bilamana yang bersangkutan justru dinyatakan bersalah maka bisa menjadi salah satu dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin PNS, ” tutupnya, Rabu (18/5/2022).

Reporter : KEND ZAI.

Komentar